back button

Wakaf LAZISNU Cilacap

Tentang Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang tahan lama dan bermanfaat, untuk digunakan bagi kepentingan umum atau tujuan keagamaan.

Wakaf Minimal

Rp. 50.000

Wakaf

Baca Selengkapnya
Rp.

Nominal wakaf minimal Rp. 50.000